Menanggapi pernyataan Ferdy Sambo, pengacara keluarga Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas menantang pihak Ferdy Sambo menunjukkan bukti visum Putri Candrawathi diperkosa.
"Jika mengacu pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 tahun 2022, tuduhan pemerkosaan harus ada visum et repertum. Jika tak ada, berarti tidak berdasar," ujar Martin, Selasa (6/12/2022).
Dia juga mempertanyakan kebenaran tuduhan tersebut dari sisi penyelidikan. Menurutnya, jika indikasi tersebut ditemukan polisi, tentu kasusnya naik ke penyidikan. Menurutnya, klaim Sambo tentang pelecehan atau pemerkosaan dinilai prematur karena hanya berdasar keterangan satu saksi.
"Jadi bagaimana kita bisa bilang terjadi pemerkosaan. Dia (Sambo) punya hak ingkar jadi sah-sah saja kalau dia berbohong dan akan diuji di depan persidangan," paparnya.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, Tak Ada Isu Perselingkuhan)
Editor : Abriandi