Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 9 partai politik yang telah dinyatakan lolos ke parlemen tidak lagi melakukan verifikasi faktual. Karena itu, verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap parpol yang tak lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 dan partai politik baru.
Tercatat, sebanyak sembilan partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi faktual yang dimulai pada 15 Oktober- 23 November 2022.
Khusus untuk Partai Ummat, dinyatakan tidak memenuhi syarat di 34 provinsi karena tak memiliki pimpinan wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Di Sulut, Partai Ummat hanya di nyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.
Untuk diketahui, agar bisa lolos menjadi peserta Pemilu setiap partai harus dinyatakan MS di 34 Provinsi.
Berikut 17 parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : 17 Parpol Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya)
Editor : Abriandi