Syarat Penerbangan Terbaru saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Tak Perlu PCR atau Antigen

2. Mematuhi Protokol Perjalanan dalam Negeri
Calon penumpang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Wajib Vaksinasi Covid-19
Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini.
- Usia 18 tahun ke atas
Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.
- Usia 6-17 tahun
Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua, WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- Di bawah 6 tahun
Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan
4. Tak perlu tes PCR atau Antigen
Calon penumpang yang telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 tidak wajib melakukan tes PCR ataupun tes antigen untuk bisa naik pesawat.
5. Penderita Penyakit Khusus
Calon penumpang penderita penyakit khusus atau penyakit komorbid tidak wajib melakukan vaksinasi Covid-19 ataupun tes PCR dan antigen.
Demikian syarat perjalanan terbaru saat libur Natal dan Tahun Baru 2023.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Libur Nataru, Tak Perlu Tes PCR atau Antigen)
Editor : Abriandi