get app
inews
Aa Text
Read Next : Diumumkan Jokowi, Kebijakan Bebas Tes PCR dan Antigen bagi Penumpang Pesawat Ternyata Belum Berlaku

Syarat Penerbangan Terbaru saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Tak Perlu PCR atau Antigen

Sabtu, 17 Desember 2022 | 18:13 WIB
header img
Syarat penerbangan terbaru pada musim libur Natal dan Tahun Baru 2023 kembali dikeluarkan pemerintah. (Foto:ilustrasi/ist)

2. Mematuhi Protokol Perjalanan dalam Negeri

Calon penumpang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Wajib Vaksinasi Covid-19 

Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini. 

- Usia 18 tahun ke atas  
Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua. 
- Usia 6-17 tahun 
Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua, WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. 
- Di bawah 6 tahun 
Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan 

4. Tak perlu tes PCR atau Antigen 

Calon penumpang yang telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 tidak wajib melakukan tes PCR ataupun tes antigen untuk bisa naik pesawat. 

5. Penderita Penyakit Khusus 

Calon penumpang penderita penyakit khusus atau penyakit komorbid tidak wajib melakukan vaksinasi Covid-19 ataupun tes PCR dan antigen.

Demikian syarat perjalanan terbaru saat libur Natal dan Tahun Baru 2023.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Libur Nataru, Tak Perlu Tes PCR atau Antigen)

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut