Selain itu, Albertina mengungkapkan jika sidang etik pertama yang digelar Dewas pada 2022 adalah pelanggaran profesionalisme sebagai pegawai KPK. Ada pegawai KPK yang tidak bekerja tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Pegawai ini sebagai atasan di situ dinyatakan bekerjanya tidak sesuai dengan SOP, dalam hal tentu saja melakukan pengawasan terhadap di bawahnya," katanya.
Masih berkaitan dengan pelanggaran etik tersebut, kata Albertina, ada dua orang yang telah diperiksa. Keduanya adalah atasannya dan satunya lagi adalah bendahara pengeluaran pembantu itu sendiri.
"Yang bersangkutan itu bekerja tidak akuntabel dan tuntas yang mengakibatkan ada ketidakberesan dalam pertanggungjawaban pengeluaran uang APBN, dan itu sudah diselesaikan," tutur Albertina Ho.
Kasus ketiga laporannya di 2022. Kasus itu berkaitan dengan mantan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar karena menerima gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok.
Dewas sempat menyidangkan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yang belakangan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Dewas kemudian menghentikan proses persidangan.
"Kami tidak bisa melanjutkan lagi persidangan karena yang bersangkutan dinyatakan gugur," katanya.
Kasus yang terakhir adalah dua oknum KPK yang menggunakan scan tanda tangan untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran keuangan.
"Seharusnya tanda tangan langsung. Dua orang ini yang satu adalah yang bersangkutan sebagai petugas yang membuat surat-surat laporan LPJ pertanggungjawaban itu kemudian atasan langsungnya yang berfungsi sebagai PPK. Berdua ini dijatuhi sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup, itu sudah diselesaikan," pungkasnya.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Dewas KPK Sidangkan 5 Pelanggaran Etik di 2022, Terbanyak Soal Perselingkuhan)
Editor : Abriandi