Meski demikian, hal tersebut tidak menghalangi upaya hukum KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Papua.
Tersangka RL diduga menyerahkan uang kepada LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar sebagai imbalan mengerjakan tiga proyek infrastruktur yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar; rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar dan penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik juga telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
(Artikel ini telah tayang di papua.inews.id dengan judul : Breaking News, KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura)
Editor : Abriandi