get app
inews
Aa Text
Read Next : Desersi Tiga Bulan, Anggota Polres Berau Dipecat Tidak Hormat

Hendak Kabur ke Sulawesi, Pelaku Penikaman pada Malam Tahun Baru Diringkus di Pelabuhan Semayang

Selasa, 10 Januari 2023 | 20:45 WIB
header img
Ilustrasi penikaman pada malam tahun baru di Tanjung Redeb Berau. Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Sulawesi. (foto: ilustrasi/ist)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Pelarian AR (26) tersangka pelaku penikaman pada malam tahun baru di Jalan Kemakmuran, Tanjung Redeb, Berau, berakhir. Tersangka ditangkap di Pelabuhan Semayang Balikpapan, sesaat sebelum naik ke kapal.

Dia diketahui hendak melarikan diri ke Sulawesi menggunakan kapal laut, Rabu (4/1/2023) lalu. Namun, AR keburu ditangkap unit Satreskrim Polres Berau dan langsung dibawa ke Tanjung Redeb untuk pemeriksaan.

"Pelaku ditangkap sesaat sebelum naik ke kapal untuk melarikan diri ke Sulawesi. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WITA di Pelabuhan Semayang Balikpapan," jelas Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Kapolres menjelaskan, penikaman itu bermula ketika korban Benny dan pelaku bersama sejumlah rekannya menggelar pesta miras di Jalan Kemakmuran Gang Abu Bakar. Di bawah pengaruh minuman keras, keduanya kemudian terlibat cekcok.

Bahkan, keduanya juga terlibat perkelahian. Pelaku yang terdesak kemudian masuk ke dalam mes perusahaan dan mengambil pisau dapur.

Pelaku kemudian kembali menyerang dan menikam korban di kepala. Namun, korban sempat menghindar sehingga tikaman mengenai bagu sebanyak dua kali. Akibatnya, korban langsung jatuh bersimbah darah.

Sementara, pelaku AR langsung kabur ke ke Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur menggunakan sepeda motor. Namun, meski melarikan diri, pelaku diketahui masih sempat menghadiri acara family gathering sebuah perusahaan yang ada di Berau.

"Sedangkan korban ditolong temannya dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan motor. Korban kemudian melaporkan penikaman tersebut ke Polres Berau,” jelasnya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mencari tahu identitas pelaku. Hanya saja, saat diburu ke tempat tinggalnya, pelaku sudah keburu kabur sebelum akhirnya ditangkap di Balikpapan.

"Pelaku sudah ditahan di Mapolres Berau. Kita jerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut