get app
inews
Aa Read Next : Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis Hukuman Mati 

Gara-gara Putri Candrawathi, Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda

Rabu, 11 Januari 2023 | 11:42 WIB
header img
Sidang tuntutan Bharada E ditunda gara-gara Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Sidang tuntutan Bharada E alias Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan Brigadir J ditunda hingga pekan depan. Penyebabnya, jaksa penuntut umum (JPU) belum merampungkan berkas tuntutan.

JPU beralasan, berkas tuntutan Bharada dalam perkara pembunuhan Brigadir J merupakan satu kesatuan dengan terdakwa lainnya. Namun, masih ada satu terdakwa, yakni Putri Candrawathi yang belum memberikan keterangan.

"Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan dan masih ada satu pemeriksaan yakni keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang sedianya hari ini akan diperiksa. Kami minta waktu pembacaan tuntutan tunda satu minggu," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (11/1/2023). 

Karena Putri Candrawathi belum memberikan keterangan di persidangan, JPU mengaku belum bisa merampungkan berkas tuntutan.

"Karena alasan penuntut umum tadi, keterangan Putri belum masuk dalam surat tuntutan saudara, Majelis memberikan waktu 1 minggu untuk membacakan tuntutan bersama terdakwa lain," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso. 

Tim pengacara Bharada E mengaku mereka mengikuti penetapan hakim tersebut. Alhasil, sidang dengan terdakwa Bharada E yang digelar pada sekira pukul 09.45 WIB itu pun ditutup pada pukul 10.00 WIB. 

Sidang beragendakan tuntutan oleh Jaksa dengan terdakwa Bharada E bakal digelar pada Rabu, 18 Januari 2023 mendatang.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : JPU Belum Siap, Tuntutan Bharada E Ditunda Pekan Depan)

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut