get app
inews
Aa Read Next : Polda Kaltim Larang Warga Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bakal Ditindak Tegas

Tak Kapok di Penjara, Pasangan Lansia Residivis Narkoba Kembali Selundupkan Sabu asal Malaysia

Kamis, 02 Februari 2023 | 10:53 WIB
header img
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam konferensi pers penangkapan kurir sabu asal Tawau, Malaysia. (foto: ist)

Menurutnya, pemilik barang yang sudah diketahui identitasnya itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kaltim dengan berkoordinasi dengan Polda Kaltara.

"Kedua tersangka ini hanya kurir. Tapi istrinya ternyata residivis kasus narkoba dan baru keluar dari penjara November 2022 lalu," ungkap Kombes Yusuf.

Saat ini, keduanya sudah ditahan di rutan Polda Kaltim untuk pendalaman kasus. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Mereka terancam 20 tahun penjara. Ini sangat miris karena jika dijatuhi hukuman maksimal, suami tersangka bisa menghabiskan hidup di penjara karena usianya sudah di atas 70 tahun," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut