Menurutnya, pemilik barang yang sudah diketahui identitasnya itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kaltim dengan berkoordinasi dengan Polda Kaltara.
"Kedua tersangka ini hanya kurir. Tapi istrinya ternyata residivis kasus narkoba dan baru keluar dari penjara November 2022 lalu," ungkap Kombes Yusuf.
Saat ini, keduanya sudah ditahan di rutan Polda Kaltim untuk pendalaman kasus. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam 20 tahun penjara. Ini sangat miris karena jika dijatuhi hukuman maksimal, suami tersangka bisa menghabiskan hidup di penjara karena usianya sudah di atas 70 tahun," pungkasnya.
Editor : Abriandi