Untuk menghindari potensi pencabulan, sambung Ipda Siswanto, dibutuhkan kepekaan dari orangtua agar korban mau bercerita apa yang telah dialaminya. "Komunikasi dalam keluarga itu penting. Agar anak berani bersuara,” paparnya.
Sementara untuk kasus persetubuhan, Siswanto mengatakan, pelaku rata-rata berteman dengan korban. Modusnya pun bermacam-macam. Namun yang paling umum adalah dicekoki minuman keras hingga mabuk.
Dia pun mengimbau kepada para orangtua agar bisa mengawasi anaknya agar tidak terjerumus pergaulan bebas.
Siswanto menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika menerima laporan terjadi aksi pencabulan di tengah masyarakat. Pelaku diancam Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun penjara.
“Selalu ajak anak berkomunikasi. Agar anak bisa terbuka dengan orangtuanya. Jadi tidak ada yang ditutupi,” pungkasnya.
Editor : Abriandi