Dari proses itu, ditemukan 1 bungkus kecil obat keras jenis Double L berjumlah 250 butir, 1 bungkus kecil obat keras jenis Double L berjumlah 125 butir, 3 bungkus kecil obat keras jenis Double L berjumlah 21 butir milik tersangka yang ditemukan di dalam kamar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 15 botol putih tempat Dobel L, 1 kotak kecil jenis coco flim, 2 bendel plastik, 1 kardus, dan uang tunai senilai Rp300.000.
“Saat penggeledahan tersangka dan barang bukti, juga disaksikan warga setempat,” jelasnya.
Saat di lakukan introgasi, tersangka mengakui sebelumnya telah menjual pil koplo kepada TE sebanyak 7 butir dengan harga Rp50.000. Polisi kemudian bergerak memburu dan berhasil mengamankan TE di Kelurahan Teluk Bayur.
“Dari TE, polisi menemukan 7 butir pil koplo. Dan TE juga membenarkan bahwa obat itu dibeli dari tersangka ER. Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ER dijerat Pasal ayat (1) jo pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Editor : Abriandi