JAKARTA, iNewsKutai.id - Status Bharada E sebagai saksi dilindungi resmi dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Penghentian perlindungan dilakukan karena Bharada E dinilai melanggar kesepakatan yang ditetapkan LPSK.
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial mengatakan, keputusan menghentikan perlindungan tersebut berlaku mulai Kamis 9 Maret 2023. Alasannya karena terpidana kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan wawancara dengan televisi swasta di Rutan Bareskrim Polri.
LPSK menyatakan keberatan lantaran wawancara tersebut dilakukan tanpa permohonan izin resmi. LPSK bahkan sudah meminta stasiun tv bersangkutan tidak menayangkan wawancara tersebut namun tak diindahkan.
"Berdasarkan rapat pimpinan pada hari Kamis kemarin (9/3/2023), LPSK memutuskan mencabut perlindungan Eliezer dalam bentuk perlindungan fisik," kata Syahrial dalam keterangan tertulisnya dikutip dari iNews, Jumat (10/3/2023).
Menurutnya, dari tujuh pimpinan LPSK, ada yang memberikan pandangan berbeda atau dissenting opinion karena menilai Bharada E masih layak diberikan perlindungan.
Di sisi lain, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengklaim LPSK sudah memberikan izin untuk wawancara dalam Rutan Bareskrim Polri.
"Sudah ada izinnya. Saya sendiri yang mengecek dan mereka setuju. Saya mendengar langsung karena saya telepon, dan mereka bilang silahkan asalkan Icad (Richard) setuju," kata Ronny, Jumat (10/3/2023).
Menurutnya, jika Bharada E dilarang berbicara, hal tersebut sangatlah keterlaluan.
"Dari kemarin kamu diancam-ancam karena kamu muncul, kami diam, tapi kali ini sudah keterlaluan. Kalau pun nilai-nilai kehidupan, kejujuran, dan pertobatan yang hendak dibagikan oleh media untuk banyak orang itu dilarang. Tidak apa, kita mengalah," katanya.
Ronny menyatakan, jika LPSK mencabut perlindungan, maka seluruh masyarakat Indonesia yang menjaga Bharada Eliezer.
"Rumahmu dan keluargamu yang akan menjagamu nggak usah khawatir. Kita seluruh masyarakat Indonesia akan selalu menjagamu," ucap Ronny.
Editor : Abriandi