DENPASAR, iNewsKutai.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengamankan tiga wisatawan asal Rusia di Seminyak, Badung, Bali. Pasalnya, mereka membuka layanan seks alias open BO di sebuah vila.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengungkapkan, penangkapan tiga WNA Rusia berinisial VS, IL, dan TE merupakan tindak lanjut laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah vila di Seminyak.
"Diterima informasi dari masyarakat terdapat vila di Seminyak yang memiliki aktivitas mencurigakan. Petugas lantas melakukan pengecekan dan menggerebek tiga pasangan warga negara Indonesia (WNI) dan WNA,” katanya dilansir iNews, Sabtu(11/3/2023).
Tiga WNA itu kemudian ditangkap dan digiring ke kantor Imigrasi untuk diperiksa. Dari pemeriksaan, terungkap jika mereka ke Bali tidak untuk berwisata melainkan. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya di Bali bekerja sebagai PSK.
Editor : Abriandi