Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal dan 74 Entitas Penipuan Berkedok Tawaran Investasi 
Advertisement . Scroll to see content

Hati-hati Penipuan Modus Surat Tilang Elektronik Beredar via WhatsApp, Rekening Bank Bisa Dibobol

Jum'at, 17 Maret 2023 | 16:02 WIB
  • author Danang Arradian/Abriandi
Hati-hati Penipuan Modus Surat Tilang Elektronik Beredar via WhatsApp, Rekening Bank Bisa Dibobol
Penipuan modus surat tilang elektronik marak beredar di WhatsApp (WA). (foto: sindonews/danang arradian)

“Ini merupakan variasi dari APK pencuri SMS yang tujuannya untuk mencuri SMS korbannya dan mem-forward ke aplikasi lain seperti Telegram,” beber Alfons. 

Menurutnya, mengunduh APK dan mengikuti instruksi akan berisiko fatal bagi korban. Jika akses SMS bisa diambilalih, pelaku akan memanfaatkannya untuk mengakses rekening bank melalui mobile banking.

"Jika nomor ponsel digunakan untuk mobile banking, akan menyebabkan pembobolan dana mobile banking korbannya,” ungkapnya. 

Resiko lainnya adalah pembajakan akun WA. Dengan menguasai SMS maka akun WhatsApp akan bisa diambil alih dan dipindahkan ke ponsel lain. 

“Masyarakat khususnya pengguna Android harus berhati-hati dan jangan pernah menginstal aplikasi dari luar Google Play Store dan aplikasi apapun yg tidak diketahui keamanannya,” bebernya. 

Sekadar diketahui, prosedur tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) yang diterapkan Korlantas Polri tidak mengirimkan surat tilang melalui WhatsApp. 

Surat tilang akan dikirim melalui pos ke alamat rumah pemilik kendaraan bermotor atau lewat email. Proses pengiriman surat tilang biasanya dilakukan tiga hari setelah pelanggaran yang disangkakan terjadi. Dalam surat itu biasanya disertakan foto bukti pelanggaran dari CCTV.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut