get app
inews
Aa Read Next : Duh! Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar

KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota DPR Jadi Tersangka

Selasa, 28 Maret 2023 | 12:50 WIB
header img
KPK menetapkan Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat sebagai tersangka bersama istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi NasDem. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi NasDem.

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terhadap penetapan tersangka pasangan suami istri (pasutri) tersebut. Hal itu, sejalan dengan telah ditingkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/3/2023).

Bupati Kapuas dan istrinya diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum. Namun, kata Ali, seolah-olah para pegawai negeri memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang. 

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut