TENGGARONG, iNewsKutai.id - Nasib tragis dialami Bunga, seorang anak di bawah umur di Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Gadis yang masih duduk di bangku sekolah itu dirudapaksa dua pria kenalannya berinisial MR (27) dan AL (21).
Korban disetubuhi kedua pelaku usai dicekoki minuman keras hingga mabuk, Rabu (26/4/2023) lalu. Akibat pemerkosaan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan ditemukan warga dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Kapolsek Loa Kulu Iptu Rachmat Andika Prasetyo mengatakan, kedua pelaku kemudian melarikan diri seusai melakukan pemerkosaan. Pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu akhirnya membuahkan hasil.
Menggandeng Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Kaltim, kedua pelaku terlacak bersembunyi di Desa Tepian Langsat, Bengalon, Kutai Timur.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap di Kutai Timur Senin 8 Mei 2023 dan langsung dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan," jelas Iptu Rachmat dalam keterangannya Selasa (9/5/2023).
Dia menuturkan, kasus tersebut bermula ketika korban ditemukan warga dalam kondisi tidak sadarkan diri dan kemaluan mengeluarkan banyak darah. Dari mulut korban, tercium bau minuman keras.
Korban kemudian dibawa keluarga ke RSUD Aji Muhammad Parikesit Tenggarong untuk mendapat pertolongan. Saat tersadar, korban kemudian diinterogasi oleh polisi yang mendapat laporan.
"Setelah sadar, korban diminta keterangan terkait kejadian yang menimpanya dan menceritakan jika dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat kedua pelaku MR serta AL," katanya.
Mendengar hal tersebut, orang tua korban kemudian membuat laporan polisi atas dugaan pemerkosaan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Atas kejadian tersebut ayah korban merasa keberatan dan membuat laporan kepada pihak Polsek Loa Kulu untuk dilanjutkan proses hukum. Hanya saja, saat akan ditangkap, kedua pelaku ternyata sudah melarikan diri.
Polsek Loa Kulu kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bengalon dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
"Dalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban,” pungkasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 76D dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
Editor : Abriandi