SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda kembali mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Seorang tersangka yang berperan sebagai muncikari berinisial TDS (26) diringkus polisi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, tersangka mempekerjakan gadis di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di Kota Samarinda.
Pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang melalui aplikasi media sosial. Setelah tercapai kesepakatan harga, tersangka kemudian mempertemukan korban dengan pria pemesan.
"Pelaku ditangkap 9 April 2023 lalu karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK di hotel. Tersangka mengambil keuntungan dengan menawarkannya melalui media sosial," jelas Kombes Ary dalam keterangannya dikutip Rabu (10/5/2023).
Dari tangan tersangka yang diketahui merupakan warga Loa Janan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan prostitusi online. Mulai dari bukti transfer uang antar rekening bank, 1 lembar nota bukti pembayaran hotel dan 2 buah handphone yang digunakan pelaku menawarkan korban.
Editor : Abriandi