Subdit Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Utara kemudian berhasil meringkus tersangka T dan Furqon pada Minggu (28/5/2023) dinihari. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Sementara Furqon yang membantu pelaku diketahui merupakan residivis pencurian.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menambahkan, pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan online. Perkenalan itu berlanjut dengan kopi darat.
Keduanya kemudian menjalin hubungan terlarang karena korban diketahui merupakan seorang janda. Namun, cinta terlarang itu justru berujung maut karena korban mendesak minta dinikahi.
"Pelaku dan korban berkenalan di aplikasi kencan online lalu kemudian berujung pada perselingkuhan,"ujarnya.
Editor : Abriandi