Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buku Sarekat Islam di Kaltim Diluncurkan, Buku Sejarah Nasional Versi Kemenbud Dikritik
Advertisement . Scroll to see content

Menyamar Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Kota Samarinda

Rabu, 14 Juni 2023 | 07:10 WIB
  • author Abriandi
Menyamar Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Kota Samarinda
Polisi menangkap muncikari yang beroperasi di hotel Kota Samarinda. (Foto:ilustrasi/Istimewa)

Tersangka juga meminta pembayaran dilakukan dengan sistem transfer sebanyak Rp300.000 dan sisanya diserahkan di TKP. 

"Setelah itu, tersangka langsung menunjukkan kamar korban dan langsung dilakukan penangkapan oleh Unit Opsnal PPA dan Jatanras. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga," katanya.

Tersangka RR kemudian digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Abriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut