get app
inews
Aa Text
Read Next : Didampingi Istri, Calon Wali Kota Samarinda Andi Harun Nyoblos di TPS 008

Menyamar Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Kota Samarinda

Rabu, 14 Juni 2023 | 07:10 WIB
header img
Polisi menangkap muncikari yang beroperasi di hotel Kota Samarinda. (Foto:ilustrasi/Istimewa)

Tersangka juga meminta pembayaran dilakukan dengan sistem transfer sebanyak Rp300.000 dan sisanya diserahkan di TKP. 

"Setelah itu, tersangka langsung menunjukkan kamar korban dan langsung dilakukan penangkapan oleh Unit Opsnal PPA dan Jatanras. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga," katanya.

Tersangka RR kemudian digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut