BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Gubernur Isran Noor kembali menegaskan tidak penghapusan tenaga honor di Kalimantan Timur (Kaltim). Penegasan ini menjadi jawaban atas kekhawatiran tenaga honorer yang ada di Benua Etam.
Pernyataan tersebut disampaikan Isran di depan seluruh kepala SMK se Kaltim pada Sabtu (29/7/2023) malam. Dia menegaskan, selama dirinya masih menjabat gubernur, tidak akan ada penghapusan tenaga honorer.
"Sepanjang saya masih menjadi gubernur, tenaga honorer tidak akan saya hapus,” tegas Isran.
Isran menyatakan, Pemprov Kaltim tidak akan menghapus tenaga honorer dengan pertimbangan masih sangat dibutuhkan dalam membantu pelayanan masyarakat. Menurutnya, jumlah PNS yang ada saat ini tidak memadai dan semakin berkurang.
Penghapusan tenaga honorer dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan masyarakat mengingat mereka selama ini menjadi ujung tombak pemerintah.
“Jangan menafikan dan meniadakan eksistensi tenaga honorer,” ucapnya.
Mantan bupati Kutai Timur itu mengungkapkan, jumlah tenaga honor di Indonesia lebih dari empat juta orang. Jika kebijakan penghapusan atau pemberhentian tenaga honorer dijalankan, hal tersebut akan berdampak pada perekonomian keluarga.
“Kecuali kalau negara ini sudah siap dengan menyiapkan lapangan kerja, ini kan yang belum ada,” ujarnya.
Pemprov Kaltim, lanjutnya, memberi perhatian kepada honorer yang mengabdi di Kaltim baik mereka yang menjadi guru, tenaga kesehatan maupun bidang lainnya.
Perhatian itu, berupa pemberian jaminan tenaga kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang dibayarkan melalui APBD Kaltim.
“Ada tunjangan hari tua dan tunjangan kematian atau kecelakaan saat bekerja,”pungkasnnya.
Gubernur Isran berharap kebijakan itu berlanjut, karena dirinya banyak menerima dukungan dari para tenaga honorer, tidak hanya di Kaltim tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia.
Sekadar diketahui, Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan melakukan penghapusan tenaga honorer per tanggal 28 November 2023 mendatang.
Pemerintah hanya akan mengakui dua status kepegawaian yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tenaga PPPK merupakan honorer yang memenuhi syarat dan lolos tes.
Editor : Abriandi