AKBP Taufik mengungkapkan, komplotan ini berhasil digulung setelah salah seorang pelaku tertangkap. Setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan kasus, 4 rekannya kemudian ditangkap satu persatu.
Polisi juga menyita barang bukti sembilan unit sepeda motor. Motor hasil curian tersebut sudah dipreteli. Sebagian onderdil dijual secara ketengan kepada penadah dan sisanya digunakan untuk melengkapi sepeda motor para pelaku.
"Mereka beraksi berdasarkan instruksi dari MS, seorang residivis kasus yang sama dan sementara dalam pengejaran. Pelaku diduga menjadi otak komplotan curanmor ini," ucapnya.
Kapolres pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun di depan rumah.
“Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHPidana Jo pasal 56 KUHP. karena pelaku adalah anak-anak, proses penyelidikannya dikejar waktu dan kita tetap melakukan penahanan ,” pungkasnya.
Editor : Abriandi