get app
inews
Aa Text
Read Next : Desersi Tiga Bulan, Anggota Polres Berau Dipecat Tidak Hormat

Sindikat Penggelapan 40 Mobil Rental Terbongkar, 2 Orang Ditangkap Polisi, Satu DPO

Rabu, 23 Agustus 2023 | 13:51 WIB
header img
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo memberikan keterangan terkait jaringan penggelapan mobil rental. (foto: ist/polres berau)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Peringatan bagi pengusaha rental mobil untuk lebih berhati-hati menyewakan kendaraannya. Polres Berau berhasil mengungkap jaringan pelaku penggelapan mobil rental antar pulau.

Tidak main-main, jaringan ini berhasil menggelapkan 40 unit mobil rental yang disewa di berbagai daerah terutama di Kaltim. Khusus di Berau, ada dua laporan yang diterima polisi dan membuka jalan terbongkarnya jaringan tersebut.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo menjelaskan, jaringan pelaku penggelapan mobil ini terbongkar setelah pihaknyua menerima laporan dua korban yang kehilangan mobil karena dibawa kabur pelaku.

Setelah melalui penyelidikan, kepolisian berhasil mengidentifikasi tiga nama anggota jaringan tersebut. Satu di antaranya adalah MS yang kini ditahan di Polres Samarinda. Sementara satu tersangka lain berinisial S masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Satu orang pelaku yang kini ditahan di Polres Beraui ditangkap di Jalan Singkuang, Gang Dimas," ungkap AKBP Steyven dalam keterangannya Rabu (23/8/2023).

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan dua unit mobil sebagai barang bukti yakni Kijang Innova berwarna abu-abu dan Agya berwarna hitam.

Kasatreskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, pelaku beraksi dengan modus penyewaan mobil selama dua hari. Pelaku memberikan uang sewa sebesar Rp1,5 juta untuk meyakinkan pemilik mobil.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku juga menggunakan KTP palsu saat memberikan identitas penyewa. Menurutnya, aksi para pelaku terorganisir dan pengalaman dalam penipuan serta penggelapan kendaraan.

"Tersangka MS tidak dapat diamankan di sini karena sudah ditahan di Polres Samarinda dengan melibatkan 40 mobil sebagai barang bukti," tambahnya.

AKP Ardian menambahkan, satu pelaku yang berstatus DPO terdeteksi berada di luar Pulau Kalimantan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Dia pun mengimbau pemilik rental mobil untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan ini. Ia menekankan pentingnya memverifikasi identitas penyewa secara akurat sebelum memberikan mobil sewa.

“Meskipun saat ini baru dua laporan yang kami terima, kami tidak mengetahui apakah kasus serupa telah terjadi sebelumnya. Semoga kasus ini menjadi yang terakhir dan tidak merugikan masyarakat lagi,” harapnya.

Pelaku dalam kasus ini dikenakan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut