JAKARTA, iNewsKutai.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan banyak masalah dalam putusan batas usia maksimal capres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bahkan mengaku menangis setelah mendengarkan keterangan tiga hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih terkait laporan pelanggaran kode etik.
"Hakim-hakim ini kita bebasin untuk curhat terkait pelanggaran kode etik. Wah curhatnya banyak Sekali. Yang nangis malah kami," ucap Jimly dikutip, Rabu (1/11/2023).
Jimly pun membeberkan sejumlah masalah yang menjadi temuan MKMK setelah memeriksa Anwar Usman cs. Mulai dari hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran Raka Buming Raka.
Jimly menyatakan, seharusnya Anwar Usman mundur dari perkara tersebut namun nyatanya tidak dilakukan.
"Masalah hubungan kekerabatan ini di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur," ucapnya.
Putusan tersebut pada akhirnya memberikan karpet merah kepada Gibran yang notabene keponakan Anwar Usman bisa melenggang menjadi calon wakil presiden.
Meski belum menginjak usia 40 tahun, namun Gibran diuntungkan dengan putusan pernah menjabat kepala daerah. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu menjadi wali kota Solo dalam dua tahun terakhir.
Editor : Abriandi