get app
inews
Aa Read Next : Polda Kaltim Larang Warga Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bakal Ditindak Tegas

Bolak-balik SPBU Isi BBM Bersubsidi, Dua Pengetap Pertalite Ditangkap di Samboja

Kamis, 09 November 2023 | 21:12 WIB
header img
Polda Kaltim menangkap dua pengetap BBM jenis Pertalite di Samboja. (foto: ist)

Pada mobil milik J, polisi menemukan 30 jerigen yang masing-masing berisi 20 liter Pertalite atau sekitar 600 liter. Sementara di kendaraan milik R, polisi menyita enam jerigen berisi berisi 180 liter Pertalite.

"Tersangka mengaku menjual kembali Pertalite ke pengecer dengan selisih Rp1000 per liter dan ini sudah berlangsung sejak satu tahun terakhir," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkas AKBP Nyoman.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut