Pada mobil milik J, polisi menemukan 30 jerigen yang masing-masing berisi 20 liter Pertalite atau sekitar 600 liter. Sementara di kendaraan milik R, polisi menyita enam jerigen berisi berisi 180 liter Pertalite.
"Tersangka mengaku menjual kembali Pertalite ke pengecer dengan selisih Rp1000 per liter dan ini sudah berlangsung sejak satu tahun terakhir," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkas AKBP Nyoman.
Editor : Abriandi