get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Warga Hadang Truk Batubara Ilegal, Pj Gubernur Kaltim Wanti-wanti Pengusaha Taat Aturan

Modus Numpang Shalat, Pelajar di Paser Gondol Kotak Amal Musala

Senin, 13 November 2023 | 17:44 WIB
header img
Pelajar di Paser nekat menggondol kotak amal musala dengan modus numpang shalat. (foto: ilustrasi/ist)

Menurutnya, identitas pelaku diketahui berkat rekaman CCTV di sekitar langgar. Rekaman tersebut kemudian menjadi modal polisi memburu pelaku.

Dari tangan RF, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp200.000, 1 buah jaket yang dibeli dari uang kotak amal, dan sepeda motor.

Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut