JAKARTA, iNewsKutai.id - Eks pramugari cantik Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti kembali menjadi perbincangan setelah diduga menerima uang hasil tindak pidana korupsi eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan.
Siwi dikabarkan sudah menyatakan komitmennya untuk mengembalikan uang tersebut. Totalnya mencapai Rp648 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan sudah menungggu pengembalian kerugian negara tersebut.
"Sejauh ini sudah dikomunikasikan akan mengembalikan uangnya, sehingga kami tunggu, termasuk nanti pada saat proses persidangan pasti kami panggil sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (28/1/2022).
Sikap kooperatif Siwi dalam mengembalikan dana dugaan pencucian uang, kata Ali, tidak akan berpengaruh atau meringankan pidana Wawan Ridwan. Menurut Ali, sikap kooperatif Siwi justru nantinya akan menjadi pembuktian dakwaan Wawan.
"Kooperatifnya seseorang atau mengembalikan hasil tipikor itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian. Kemudian bahwa ada mengaku, berterus-terang, mengembalikan, itu sebenernya adalah alasan yang meringankan nantinya di persidangan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan Wawan Ridwan terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647.850.000.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000.00," ujar jaksa KPK, M Asri Irwan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).
Wawan Ridwan didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya.
Editor : Abriandi