get app
inews
Aa Read Next : Nilai Komersial Rendah Diduga Jadi Alasan Megaproyek IKN Nusantara Sepi Peminat

Sebut Wayang Haram dan Harus Dimusnahkan, Ustad Khalid Basalamah Terancam Dilaporkan ke Bareskrim

Senin, 14 Februari 2022 | 19:30 WIB
header img
Wayang merupakan salah satu budaya yang dimiliki Bangsa Indonesia (Foto: Ist)

BANYUMAS, iNewsKutai – Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Wilayah Banyumas Raya mengancam akan melaporkan Ustad Khalid Basalamah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan ujaran kebencian. Laporan ini terkait video viral ceramah Ustaz Khalid yang menyebut wayang haram dan lebih baik dimusnahkan.

"Kalau hanya dinyatakan dilarang (dalam Islam), itu sudah biasa. Tapi dalam anak kalimat berikutnya ada ujaran 'lebih baik dimusnahkan', ini sangat menyakitkan kami," kata Koordinator Pepadi Wilayah Banyumas Raya, Bambang Barata Aji, Minggu (13/2/2022). 

Dalam pembahasan tersebut, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan wayang merupakan peninggalan nenek moyang yang bisa dikenang sebagai tradisi orang dulu. Tetapi bukan berarti harus dilakukan karena dalam Islam dilarang, sehingga harusnya ditinggalkan. 

"Kalau masalah tobat, ya tobat Nasuha, dan kalau dia punya (wayang) lebih baik dimusnahkan, dalam arti kata dihilangkan," kata ustadz Khalid Basalamah. 

Terkait dengan hal itu, Bambang mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua Pepadi Provinsi Jawa Tengah dan Ketua Pepadi Kabupaten Banyumas serta para pelaku seni pewayangan di Kabupaten Banyumas untuk mengambil sikap atas pernyataan ustadz Khalid Basalamah tersebut. 

Dalam hal ini, kata dia, ujaran pengharaman produk seni budaya wayang oleh Khalid Basalamah merupakan wacana yang sangat merugikan dan berbahaya. 

"Lebih jauh lagi, dapat dimaknai sebagai upaya memperkeruh kehidupan bermasyarakat, bahkan mengarah pada upaya disintegrasi bangsa," katanya. 

Dia mengatakan, ujaran atau pernyataan Khalid Basalamah dapat mengarah pada upaya disintegrasi bangsa karena wayang merupakan produk seni budaya yang ditemukan pada berbagai kelompok etnik di nusantara dengan berbagai ekspresi, mulai dari wayang purwa, wayang orang, wayang golek, wayang wali, wayang wahyu, wayang beber, dan sebagainya.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya akan melaporkan Khalid Basalamah ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan pernyataannya tentang wayang. 

"Namun sebelumnya, kami memberi kesempatan kepada saudara Khalid Basalamah untuk meminta maaf secara terbuka terkait dengan pernyataannya tersebut melalui media massa mainstream maupun media sosial dalam waktu 2x24 jam sejak hari ini (13/2)," katanya. 

Selain itu, kata dia, pihaknya juga meminta Khalid Basalamah untuk menyaksikan pertunjukan wayang purwa di Jawa Tengah, pertunjukan wayang orang Barata di Jakarta, dan mengunjungi industri kerajinan wayang kulit di Yogyakarta dalam waktu 7x24 jam sejak hari Minggu (13/2/2022). 

"Jika hal itu tidak dilakukan, kami bersama penasihat hukum akan melaporkan saudara Khalid Basalamah ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 1 Maret 2022," kata Bambang.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut