A kemudian langsung kembali ke kantornya dan melanjutkan pengantaran barang ke area Bekasi. Keesokan harinya, A dan saksi B (21) ditelepon rekannya lain menginformasikan jika mobil yang ditunggui Z masih terparkir di pinggir Jalan Jenderal Sudirman.
Saksi A yang kaget kemudian mengajak B ke tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan mobil kecil. Mereka menemukan mobil itu masih ada di sana. Saat dilakukan pengecekan, korban ditemukan tewas di dalam frezer truk.
Tim INAFIS Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan olah TKP tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban.
"Saksi menyebut korban memang terbiasa beristirahat di dalam kabin penyimpanan es krim untuk ngadem. Korban diduga terkunci di dalam karena pintu otomatis ketika ditutup dari dalam,” pungkasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com
Editor : Abriandi