SANGATTA, iNewsKutai - Dua kecamatan di Kutai Timur yakni Sangatta Utara dan Bengalon kembali menerapkan sistem pembelajaran online menyusul lonjakan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
Penerapan belajar daring berlaku mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga SMA. Sekretaris Disdik Kutim Irma Yuwinda menjelaskan, penerapan sistem belajar daring merupakan tindak lanjut dari rapat evaluasi tim Satgas Covid-19 beserta Forkopimda terkait peningkatan kasus yang cukup signifikan. Diputuskan untuk kembali menerapkan belajar online pada wilayah dengan penularan tinggi.
Irma yang juga Plt Kadisdik menyebut, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Disdik Kutim Nomor: 800 /391/Disdik-Skt/II/2022 tentang Penyesuaian PTM Terbatas tanggal 11 Februari 2022. Ketentuan ini berlaku efektif sejak Senin 14 sampai 19 Februari 2022.
“Belajar online kembali digelar di Sangatta Utara dan Bengalon untuk semua jenjang kecuali kelas akhir dari tiap jenjang pendidikan tetap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka terbatas,” jelasnya.
Dia menjelaskan, khusus untuk kelas 6 SD, kelas 9 SMP dan kelas 12 tingkat SMA/MA, SMK Kutim tetap menerapkan PTM terbatas. Setiap kelas hanya boleh diisi 50 persen daya tampung. Kemudian mekanisme PTM terbatas dibagi menjadi dua sesi dengan waktu pembelajaran maksimal 4 jam per hari.
Dia menambahkan, kebijakan ini diambil karena siswa kelas akhir akan mengikuti beberapa ujian sekolah dan tes daya serap dalam waktu dekat. Sehingga sangat tidak efektif kalau siswa kelas akhir melaksanakan sistem pembelajaran daring.
“Sekolah harus menyiapkan aplikasi dan me-notifikasi siswanya sehingga ketahuan berapa jumlahnya,di mana saja dan bagaimana menyiapkan modul atau mekanismenya agar siswa juga tetap mendapatkan bimbingan dan pengajaran dari guru,” pungkasnya.
Editor : Abriandi