Bacakan Nota Pembelaan, Syahrul Yasin Limpo Nangis di Ruang Sidang
Jum'at, 05 Juli 2024 | 21:27 WIB
JPU beralasan, SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.
JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat. Jika tidak, jaksa meminta agar hartanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com
Editor : Abriandi