JAKARTA, iNewsKutai.id - Fakta baru terungkap dalam kasus korupsi yang menyeret Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud. Penyidik KPK menduga tersangka kerap memalak kontraktor sebagai imbalan mengerjakan proyek infrastruktur di PPU.
Pemalakan dilakuka secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dugaan pemalakan itu dikonfirmasi setelah penyidik KPK memeriksa Direktur Perumda Danum Taka Abdul Rasyid, Direktur Perumda Benua Taka Energi Bahrun Genda dan Direktur Perumda Benua Taka Heriyanto.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan uang oleh tersangka AGM baik secara langsung pada para kontraktor maupun melalui pihak-pihak tertentu di SKPD pada Pemkab PPU yang memiliki proyek pekerjaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (8/3/2022).
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian ada Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.
Editor : Abriandi