get app
inews
Aa Read Next : Nilai Komersial Rendah Diduga Jadi Alasan Megaproyek IKN Nusantara Sepi Peminat

Adopsi Motif Wayang Kulit, Ini Makna Logo Halal Terbaru Milik Kementerian Agama

Minggu, 13 Maret 2022 | 09:13 WIB
header img
Logo halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Motif wayang kulit diadopsi Kementerian Agama dalam logo halal yang akan digunakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menjamin kehalalan produk. Logo ini berbeda jauh dengan milik Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya menjadi lembaga tunggal untuk sertifikasi halal.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menyatakan, logo baru ini akan berlakukan nasional secara bertahap. Menurut dia, bentuk logo Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Menurut dia,hal itu melambangkan kehidupan manusia

Aqil menyebut logo baru tersebut merupakan bentuk dari perpaduan nuansa islami dengan budaya lokal Indonesia yang menunjukan keberagaman hidup manusia. 
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia. 

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," katanya melalui keterangan tertulis di situs Kemenag, Sabtu (13/3/2022).

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta. 

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. 

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," ujar Aqil. 

Aqil Irham menambahkan logo Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama logo dan hijau toska sebagai warna sekundernya. 

"Ungu adalah warna utama logo Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," kata Aqil.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut