Banding Jaksa Diterima, Vonis Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun Penjara
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:59 WIB

Dalam persidangan, Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Editor : Abriandi