get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan Sengketa Pilkada Mahakam Ulu: MK Diskualifikasi Pasangan Owena Mayang Shari-Stanislaus Liah

Diskualifikasi Pasangan Owena-Stanislaus, Ini Alasan Hakim Konstitusi

Senin, 24 Februari 2025 | 14:14 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon bupati-wakil bupati Mahakam Ulu, Owena Mayang Shari-Stanislaus Liah.. (foto: ist)

Selain sebagai suap, kontrak politik itu juga memposisikan Ketua RT sebagai tim pemenangan paslon nomor 3.

Atas dasar fakta dan pertimbangan tersebut, MK akhirnya mendiskualifikasi paslon nomor 3 dan memerintah KPU melakukan PSU paling lama 3 bulan sejak putusan dibacakan.

"Seandainya Mahkamah hanya memerintahkan dilakukan PSU tanpa mendiskualifikasi yang bersangkutan, dampak kontrak politik dimaksud masih belum akan hilang pengaruhnya terhadap pemilih. Terlebih, Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh yang juga orang tua calon Bupati Nomor Urut 3 masih menjabat,” kata Saldi.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut