JAKARTA, iNewsKutai.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan kasus hukum yang diduga menyeret crazy rich Malang Juragan 99 alias Gilang Widya Permana. Dia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran merek dagang dan penipuan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan yang dikonfirmasi membenarkan jika Bareskrim sudah menerima laporan dugaan pelanggaran hukum atas nama Gilang Widya Pramana.
"Update, (laporan Juragan 99) sudah ada," ujar Ramadhan, Selasa (22/3/2022).
Dalam laporan tersebut disebutkan jika owner Arema FC itu diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2.
Kemudian, Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Santer beredar kabar bahwa pesawat jet N990MS yang diklaim milik Juragan 99 adalah bodong. Pesawat tersebut diduga milik warga Amerika Serikat yang berdomisili di Texas.
Nama Crazy Rich Malang ini memang kerap ramai dibicarakan. Pasalnya, dia juga memiliki korporasi bernama J99 Corp. J99 Corp merupakan holding company miliknya yang menaungi banyak p p perusahaan, termasuk MS GLOW, Kosmelab, J99XAR, Juragan 99 Trans, serta J99foundation, dan lainnya.
Editor : Abriandi