get app
inews
Aa
Read Next : Siap-siap, Minyak Goreng Kemasan Terancam Kembali Langka

Praktik Kartel Diduga di Balik Kelangkaan Minyak Goreng

Senin, 28 Maret 2022 | 09:39 WIB
header img
KPPU menemukan pelanggaran dalan penetapan harga dan pengusaan pasar minyak goreng. (Foto:Dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya praktik kartel mulai dari penetapan harga dan penguasaan pasar dalam sengkarut minyak goreng di Tanah Air.

KPPU meyatakan telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran regulasi terkait penjualan atau distribusi minyak goreng.  Bahkan, status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan pada pekan ini. 

Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf c, yakni penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa.

"Dalam proses awal penegakan hukum, tim investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel," kata Direktur Investigasi Gopprera Panggabean dalam keterangannya, Senin (28/3/2022). 

Melalui proses tersebut, dia menjelaskan, tim investigasi menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.  

Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan penyelidikan. Proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang.  

"Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan," ujarnya. 

Gopprera mengatakan, dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.  

"Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran atau maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan," tuturnya. 

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut