get app
inews
Aa Read Next : Terungkap, Ini Alasan Isran Noor Mundur dari Jabatan Ketua DPW Nasdem Kaltim

Aktivitas Tambang Liar Marak di Kaltim, Ternyata Ini Penyebabnya!

Selasa, 12 April 2022 | 07:38 WIB
header img
Gubernur Kaltim Isran Noor. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Aktivitas tambang liar di seluruh Indonesia terutama di Kalimantan Timur makin marak. Hal ini dipicu pencabutan kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan aktivitas pertambangan seiring terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan, menjamurnya pertambangan ilegal terjadi setelah dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dia menyebut, UU tersebut membuat wibawa pemerintah hilang sehingga investor bisa menambang seenaknya.

"Kemajuan tambang ilegal setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang. Wibawa negara sudah tidak ada karena UU ini. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?" sindir Isran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Senin (11/4/2022).

Menurut dia, semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat. Bahkan untuk pengawasan pun, daerah tidak mendapat ruang kewenangan.

"Saat ada perubahan UU 23 Tahun 2014, masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi setelah UU ini, semuanya selesai," ucap Isran.

Semestinya, lanjut Isran, pengawasan harus terintegrasi. Provinsi diberi kewenangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. DPR sambung Gubernur mestinya memikirkan aturan agar negara tidak dirugikan dan masyarakat juga dapat manfaat dari pengelolaan tambang ini.

"Tambang ilegal menyebabkan rusaknya lingkungan dan infrastuktur. Dana bagi hasil yang kembali ke daerah pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu. Hampir semua jalan negara, provinsi dan kabupaten kota rusak. Kurang lebih seperti ombak lautan Pasifik," pungkasnya.

Karena itu, Isran meminta agar kewenangan pengawasan dikembalikan ke daerah. Sebab para pelaku penambangan tanpa izin selalu beralasan jika aktivitas mereka urusan pemerintah pusat.

Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP ikut membenarkan. Hampir semua gubernur menghadapi kondisi yang sama di daerah.
.
"Harus ada ending dari pertemuan hari ini. Tidak hilang begitu saja. Hari ini kita ketemu, besok selesai baik. Terpenting seberapa besar tambang ini bisa dinikmati masyarakat," ungkap Yansen.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut