get app
inews
Aa Read Next : Kabar Gembira, Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR Satu Bulan Gaji

Tenaga Honorer Dihapus 2023, Ini Syarat Bisa Diangkat Jadi PPPK

Sabtu, 04 Juni 2022 | 07:06 WIB
header img
Tenaga honorer wajib memenuhi masa bakti minimal 5 tahun untuk diangkat menjadi PPPK. (Foto: Ilustrasi/Ist) 

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pegawai non-ASN berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seiring kebijakan pemerintah menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo jika PP tersebut mengatur tenaga non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK.

Namun, tidak semua pegawai kontrak bisa diangkat menjadi PPPK karena pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat. Salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah sudah mengabdi dalam jangka waktu minimal 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan. 

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023," ujar Tjahjo pada keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2022). 

Tjahjo menambahkan, dalam PP tersebut mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pada tahun 2023 nantinya hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK. 

Sedangkan, para tenaga honorer bakal diangkat menjadi pegawai PPPK jika telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PP tersebut.

Menurutnya, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, saat ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.  

“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ucap Tjahjo.

Di samping itu, PP Manajemen PPPK juga mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.  

Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut