Kelabui Petugas, Pengedar Narkoba di Kutai Timur Pakai Modus Mi Instan Isi Sabu

Abriandi
Tersangka MY bersama barang bukti dua paket sabu yang dikemas dalam bungkus mi instan. (foto: humas)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id – Seorang pengedar narkoba lintas kabupaten berinisial MY (25) diringkus personel Ditresnarkoba Polda Kaltim. Tersangka ditangkap di jalan poros Sangatta-Bontang Km 17 Desa Teluk Pandan, Kab. Kutai Timur, Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 00:45 WITA dinihari.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menuturkan, dari tangan tersangka, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 100 gram bruto. Untuk mengelabui petugas, tersangka mengemas barang haram tersebut dalam bungkus mi instan.

"Pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan menyamarkan barang bukti. Dua paket yang diduga sabu dibungkus ulang dalam kemasan mi instan. Jadi seolah-olah bukan narkoba," jelasnya, Selasa (21/6/2022).

Menurut dia, penangkapan warga Tebangan Lembak, Kutai Timur itu dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Teluk Pandan. 

Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaa intensif untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111, 112, 113, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network