Edarkan 1,1 Kilogram Sabu di Berau, Residivis Narkoba Terancam Hukuman Mati

Abriandi
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Selasa (28/6/2022). (foto: humas)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Polres Berau berhasil meringkus residivis pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (19/6/2022) lalu. Tersangka berinisial SW (37) itu diketahui baru saja mengedarkan sedikitnya 1,1 kilogram sabu di Bumi Batiwakkal.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus itu berasal dari laporan masyarakat, terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di Jalan Pulau Panjang, Gang Salak, Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb. 

Penyidik Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian mencurigai salah satu rumah yang dijadikan lokasi transaksi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 639,91 gram. 

"Namun tersangka rupanya tahu keberadaan polisi sehingga sempat melarikan diri ke Kaltara tepatnya di Tarakan dan Nunukan. Kami bekerja sama dengan polisi di sana untuk menangkan tersangka,"jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).

Anggoro mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku awalnya memiliki 1,7 kilogram sabu. Namun, sebagian sudah diedarkan di Kabupaten Berau dan yang tersisa kini disita polisi sebagai barang bukti.

"Dari kemasannya, sabu ini diduga kuat berasal dari Malaysia. Dari penjualan barang haram itu, dirinya mendapat keuntungan hingga Rp30 juta," ujarnya.

Anggoro menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas pada 2021 lalu. Pelaku dijerat Pasal 112 dan pasal 114 (2) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup. “Ancaman hukumannya sudah jelas, 20 tahun atau seumur hidup,” tandasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network