BONTANG, iNewsKutai.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial NW (37 ) diringkus Satresnakorba Polres Bontang, Selasa (12/7/2022). Warga Jalan Intan 12, Kecamatan Bontang ditangkap lantaran terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Bontang.
Saat ditangkap di rumah kontrakannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu. Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Hariyanto menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima informasi dari masyarakat jika rumah kontarakan pelaku dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
Personel Satrenarkoba kemudian melakukan penyamaran dan pengintaian.
"Anggota Reskoba melakukan proses penyelidikan dan penyamaran di sekitar lokasi, dimana berdasarkan informasi bahwa di Rumah kontrakan di Jalan kapal pinisi 7 RT 38 Kelurahan Loktuan sering dijadikan transaksi narkoba,” jelasnya dikutip Kamis (14/7/2022).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, petugas berhasil menyita satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp200.000
Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Bontang untuk pengembangan kasus. Polisi mendalami asal usul barang haram yang diedarkan oleh tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait