BONTANG, iNewsKutai.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda, Senin (19/9/2022). Total barang bukti yang disita sebanyak 13 gram sabu siap edar.
Kedua tersangka yakni W (34), warga Jalan Tenggiri Rawa Indah, Bontang Selatan, dan EM (48) Warga Jalan Samratulangi, Bontang Selatan, Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengungkapkan, penyidik awalnya menanngkap tersangka W di Jalan Tongkol sekitar pukul 14.40 WITA.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam kotak permen. Barang bukti lainnya yakni alat hisap alias bong, dan pipet kaca.
Selang satu jam kemudian, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap EM Jalan Samratulangi. Polisi berhasil menyita 12 paket sabu siap edar dengan berat kotor 11 gram. Polisi juga menyita dua timbangan digital serta uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
"Kedua tersangka kita tangkap berselang 1 jam di tempat yang berbeda. Total barang buktinya sekitar 13 gram sabu," jelas AKP Tatok Tri Hariyanto dikutip dari laman Polres Bontang, Selasa (20/9/2022).
Saat ini, untuk kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Bontang. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya
Editor : Abriandi
Artikel Terkait