Tersangka MA yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Z dengan nomor polisi KT-2876-BCO kemudian digeledah. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok berisikan 1 paket narkotika jenis ganja seberat 1,26.
"Tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti saat itu sedang dipegang dalam bungkusan rokok,"ujarnya.
Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Sat Resnarkoba Polresta Samarinda. MA dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kombes Ary menambahkan, narkoba sangat berbahaya dan berdampak negatif bagi kesehatan. Menurutnya, banyak korban penyalahgunaan narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri.
Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba. Alasannya, selain merusak tubuh, pengguna dan pengedar juga akan berurusan dengan hukum. "Kami akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Samarinda,” tegasnya
Editor : Abriandi
Artikel Terkait