Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan langsung perihal penahanan Putri Candrawathi. Penahanan dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi, kondisi jasmani dan psikologis Putri dinyatakan tidak ada masalah.
Putri Candrawathi akhirnya ditahan setelah 43 hari berstatus tersangka.
"Saudara PC diputuskan mulai ditahan hari ini di Rutan Mabes Polri karena kondisi jasmani dan psikisnya sudah baik,"jelas Kapolri dalam konferensi pers.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait