Ketiganya juga diketahui sebagai bandar dan pengedar ganja. "Tersangka lain mengaku mendapatkan ganja itu dari ketiga tersangka. Pengakuannya memang bandar," tutur Kapolresta Bandung.
Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, 17 tersangka yang ditangkap itu dari pengungkapan 11 kasus peredaran narkotika dan obat terlarang yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Bandung sejak 20 Sepember hingga 4 Oktober 2022.
"Dari 11 kasus ini, kami mengamankan barang bukti ganja seberat 3,1 kilogram (kg). Kemudian, 2,2 ons sabu, 1,9 on tembakau gorilla, dan obat terlarang Triheksifenidil 8.000 butir," ucapnya.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolresta Bandung, ke-17 tersangka dijerat Pasal 111, 112 dan 114 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman variatif. "Hukuman minimal 4 tahun penjara, 6 tahun, dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp10 miliar," ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait