Aksi DT akhirnya terbongkar saat orangtua korban mendapat informasi bahwa putrinya tidak masuk sekolah pada Selasa, 4 Oktober 2022 lalu. Setelah dilakukan pencarian, orangtua korban mendapatkan informasi jika anaknya bersama DT di wilayah Palaran, Samarinda Seberang.
Orangtua pun menjemput korban di lokasi tersebut, tapi di saat yang sama DT tak diketahui keberadaannya. Saat itu pula korban kemudian mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi DT di sebuah hotel di kawasan Samarinda Kota.
“Mereka langsung melaporkan tindak asusila itu dan penyidik langsung bergerak cepat mengamankan tersangka pada 6 Oktober di kediamannya di Kota Balikpapan,” ujar Kapolresta.
Keterangan korban itu juga diperkuat dengan bukti hasil visum yang menyebutkan adanya luka pada bagian alat vital.
Akibat perbuatannya, DT dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hingga terancam sanksi pidana kurungan penjara selama 15 tahun.
(Artikel ini telah tayang di balikpapan.inews.id dengan judul : Sering Bertandang Ke Samarinda, Oknum Kepala Sekolah di PPU Rupanya Mencabuli Siswi SMP)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait