SENDAWAR, iNewsKutai.id - Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) meringkus tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial G (43), Jumat (25/11/2022). Pelaku ditangkap empat usai menggasak motor emak-emak di Kampung Tutung, Linggang Bigung.
G ditangkap saat sedang berhenti di sebuah warung di jalan poros Barong Tongkok– Linggang Bigung. Diduga, pelaku sedang berupaya menyembunyikan motor curian Yamaha Nmax warna merah dengan Nopol KT-6602-PE.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asradi mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika seorang ibu rumah tangga berisial H (26) warga Kampung Tutung melaporkan kasus pencurian sepeda motor.
Saat itu, sekitar pukul 08.30 WITA, korban yang baru saja pulang dari pasar, meninggalkan sepeda motornya di teras rumah. Namun, saat hendak digunakan lagi, kendaraan roda dua tersebut sudah raib.
"Korban baru saja pulang dari berbelanja dan menyimpan motor di teras. Diduga pencurian terjadi korban sedang memasak di dapur dan baru sadar motornya ketika akan digunakan lagi,"jelasnya dikutip Minggu (27/11/2022).
Korban pun mencari ke sekitar rumah dan menanyakan ke tetangganya. Yakin motornya hilang dicuri, korban kemudian melapor ke Polres Kubar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp28 juta.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait