Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Tim Tiger Sat Reskrim Polres Kutai Barat yang kemudian melakukan penyelidikan di TKP. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ciri-ciri pelaku akhirnya berhasil dikantongi.
Saat melakukan penyisiran, polisi menemukan kendaraan curian tersebut di depan sebuah warung di jalan poros Barong Tongkok – Linggang Bigung. Pelaku yang tertangkap basah membawa motor curian tidak bisa mengelak dan pasrah digelandang ke Mapolres Kubar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait