SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran 1,5 kilogram sabu yang rencananya diedarkan di Kota Samarinda. Dua pelaku yang diduga bandar berhasil diamankan.
Dua tersangka berinisial AT (27) dan BF (43) ditangkap di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kaltim, Sabtu (07/01/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berkat informasi masyarakat yang menyebut jika Jala Gotong Royong kerap menjadi lokasi transaksi narkoba dalam jumlah besar.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian diterjunkan dan melakukan penyamaran. Sekitar pukul 22.00 WITA, polisi mendapati dua orang berboncengan dengan gerak gerik yang mencurigakan.
"Saat sedang melakukan penyelidikan di lapangan, petugas melihat ada dua orang berboncengan dengan gerak gerik mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan," jelasnya dikutip Seni (9/1/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah ransel berisi satu bungkus biskuit China. Setelah diteliti, kemasan biskuit tersebut berisi plastik bening dengan serbuk putih.
Saat dilakukan pengecekan, serbuk ternyata narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1.509 gram atau sekitar 1,5 gram. Pelaku mengaku, sedianya barang haram tersebut akan diedarkan di Samarinda.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait