Modus Minta Dipijat, Kakek-Kakek Pedagang Keliling Cabuli Bocah 10 Tahun

Emy Adawiyah
Pedagang keliling di Tabalar, Kabupaten Berau mencabuli bocah 10 tahun dengan modus pijat. (Foto : Ilustrasi/ist)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Azis, pedagang keliling di Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, dia diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 10 tahun.

Tindak asusila terhadap korban dilakukan dengan modus minta dipijat. Pelaku meminta korban menginjak-nginjak punggungnya dengan upah Rp10.000 sebelum melampiaskan nafsu bejatnya.

Kapolsek Tabalar Iptu Sukhidin mengungkapkan, pria paruh baya itu diringkus Unit Reskrim, Kamis (19/1/2023) setelah mendapat laporan dari orang tua korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya.

"Pengakuan pelaku, tindak asusila terjadi sejak April 2022 lalu ketika pelaku meminta korban menginjak-injak bagian belakang tubuh pelaku untuk menghilangkan capek di ruang tamu rumah pelaku,"jelasnya, Selasa (24/1/2023).

Dari pengakuan pelaku, pencabulan terjadi ketika korban tiba-tiba terjatuh ke sampingnya. Pelaku kemudian memeluk korban dan melancarkan aksinya bejatnya dengan meraba-raba bagian sensitif tubuh anak di bawah umur tersebut.

Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku kemudian membuang kain lap bekas cairan spermanya ke sungai. Namun, aksinya terbongkar setelah ibu korban curiga dengan perubahan perilaku putrinya yang terlihat menyimpang.

Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengakui tindak asusila pelaku. Tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Tabalar.

"Korban ini memang selalu datang ke rumah pelaku untuk menginjak-nginjak tubuhnya setelah berjualan keliling. Korban biasa diberi uang Rp10.000,” jelasnya.

Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah pelaku seperti kaos, celana dan celana dalam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan di Polsek Tabalar.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network