Polres Berau Tangani 22 Kasus Pencabulan pada 2022, Pelaku Mayoritas Orang Dekat

Abriandi
Polres Berau menangani 22 kasus pencabulan sepanjang 2022 lalu. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Untuk menghindari potensi pencabulan, sambung Ipda Siswanto, dibutuhkan kepekaan dari orangtua agar korban mau bercerita apa yang telah dialaminya. "Komunikasi dalam keluarga itu penting. Agar anak berani bersuara,” paparnya.

Sementara untuk kasus persetubuhan, Siswanto mengatakan, pelaku rata-rata berteman dengan korban. Modusnya pun bermacam-macam. Namun yang paling umum adalah dicekoki minuman keras hingga mabuk.

Dia pun mengimbau kepada para orangtua agar bisa mengawasi anaknya agar tidak terjerumus pergaulan bebas. 

Siswanto menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika menerima laporan terjadi aksi pencabulan di tengah masyarakat. Pelaku diancam Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun penjara.

“Selalu ajak anak berkomunikasi. Agar anak bisa terbuka dengan orangtuanya. Jadi tidak ada yang ditutupi,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network